Kepolisian Resor Payakumbuh dibawah kepemimpinan AKBP Dony Setiawan sukses menangkap WST (43) tersangka penipuan dengan berpura - pura menjadi anggota Polri, berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang mengaku bertugas di Polda Metro Jaya. Modusnya berpura - pura bisa memasukkan anggota bintara Polri tanpa tes, dari aksinya pelaku berhasil menipu 4 orang korban dengan jumlah total kerugian 204 Juta Rupiah.
Awalnya tersangka WST yang merupakan warga Kota Depok tersebut menikah dengan seorang warga Jorong Bukik Kanduang, Nagari Sikabu - Kabu Tanjung Haro Padang Panjang, Kabupaten 50 Kota bernama Sabar Sikumbang, bulan maret 2020. Dari pengakuan tersangka keluarga suaminya percaya kalau dia merupakan anggota Polri berpangkat AKBP, yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Dalam Konferensi Pers, “tersangka yang mengaku kepada Sabar Sikumbang sebagai Polwan Polda Metro berpangkat AKBP menikah dengan Sabar Sikumbang di kampung Sabar yaitu di Jorong Bukit Kanduang, Nagari Tanjung Haro Sikabu Kabu Padang Panjang, Kec Luak, Kab 50 Kota, Sumbar, pada tanggal 29 Maret 2020,” terang Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, Rabu (26/8).
Sehingga saat dirinya mengatakan bisa memasukkan orang menjadi Bintara Polri, keluarga suaminya tidak menaruh curiga. Dengan meminta uang pelicin senilai 60 - 70 Juta Rupiah, tersangka berhasil menipu 3 orang di Jorong Bukik Kanduang dan 1 korban lagi di Muara Enim, Sumsel.
Tersangka menerima pembayaran awal dari keluarga korban secara tunai di Jorong Bukit Kanduang, Nagari Tanjung Haro Sikabu Kabu Padang Panjang, Kec Luak, Kab 50 Kota, Sumbar. Selanjutnya korban diminta mentransfer secara bertahap ke rekening yang digunakan tersangka.
Korban dan keluarga korban diminta datang ke Palembang dan menginap di Redoorz Hotel Palembang untuk menyaksikan keberangkatan calon peserta didik yang dinyatakan lulus dan terpilih dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tugas Umum ke SPN Betung Polda Sumsel. Namun setelah korban bertemu dengan tersangka di Hotel tersebut dan tersangka meminta lagi sejumlah uang, tersangka kabur meninggalkan korban, selanjutnya setelah Korban menelusuri latar belakang tersangka di Palembang, baru diketahui bahwa tersangka bukanlah seorang anggota Polri.
Sabar suami tersangka WST merasa tertipu. Sabar tidak mengetahui bahwa sebenarnya WST bukanlah Polwan berpangkat AKBP yang dinas di Polda Metro. Sabar tidak menerima hasil kejahatan dari WST dan semua korban adalah keluarga Sabar.
Mendapat laporan dari para korban, Polres Payakumbuh melakukan penangkapan terhadap Sabar Sikumbang (43 Tahun), warga Jorong Bukit Kanduang, Nagari Tanjung Haro Sikabu Kabu Padang Panjang, Kec Luak, Kab 50 Kota. Sabar ditangkap di Muara Enim, Rabu, 19 Agustus 2020, Pukul 07.25 WIB.
Berdasarkan keterangan Sabar dan hasil penyelidikan di Muara Enim, Tim melakukan pengejaran terhadap tersangka WST dan berhasil mengamankan WST di Depok pada hari Kamis, 20 Agustus 2020, Pukul 06.00 WIB.
Diamankan barang bukti dari tersangka WST yakni, 3 unit HP, ATM BRI dan BCA, sedangkan dari Sabar 2 unit HP, buku tabungan BNI dan ATM BRI. Kepada tersangka WST dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara, tegas AKBP Dony Setiawan. (LF)
sukses polres payakumbuh