5
(2)

Seorang residivis pria berinisial EDE (24), warga Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau di ringkus jajaran Polres Payakumbuh. Ia diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di dua TKP, di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan menyebutkan, tersangka ditangkap di Gang Satria Jalan Garuda Sakti KM2 RT008/RW007 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Riau pada Selasa (18/8/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

“Yang bersangkutan diamankan dalam perkara pencurian sepeda motor di dua TKP,” sebut Kapolres saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Payakumbuh, Rabu (26/8).

Pertama dalam perkara pencurian sepeda motor jenis Honda merk Scoopy warna merah silver di TKP Kelurahan Balai Panjang Limbukan Kecamatan Payakumbuh Selatan. Kemudian, TKP kedua di MTSN Talawi Ampang Tanah Sirah Kota Payakumbuh Dengan BB sepeda motor Jenis Honda merk Beat warna merah hitam, kata AKBP Dony Setiawan.

Saat dilakukan penangkapan, berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda merek scoopy warna hitam merah. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut tersangka EDE (24) terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, tutur AKBP Dony Setiawan. (LF)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?

Total Page Visits: 61 - Today Page Visits: 1

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.