Pemberantasan judi sebagai penyakit masyarakat terus digiatkan oleh Polres Payakumbuh. Hasilnya, belasan pemain judi ditangkap Polisi karena meresahkan masyarakat.
Dalam satu malam, Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh berhasil mengamankan sebanyak 11 orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis kartu ceki (koa), Rabu (9/6) tengah malam.
Belasan pelaku judi ini ditangkap di lokasi di sebuah kedai yang beralamat di Kelurahan Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh.
“Kejadian berawal ketika Sat Reskrim Polres Payakumbuh mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian di tindak lanjuti oleh tim opsnal dengan melalui serangkaian penyelidikan dan ternyata benar di kedai milik Fitrianto pgl Anto telah terjadi permainan judi jenis kartu ceki (koa) dengan menggunakan uang sebagai taruhannya”, tutur Kasat Reskrim AKP Aknopilindo.
Mendapati hal tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh tidak tinggal diam dan langsung bergerak, dan sekira pukul 23.30 Wib tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Adapun ke 11 pejudi tersebut yakni Pen (52), Nasrul (41), Meski (46), Riki (38) , Safruddin (49), Yogi (35), Eri (54), Son (46), Indra (43), Afrizal (51) dan Petriyanto (46).
Dari belasan tersangka kasus perjudian tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 2 lembar kertas karton sebagai alas bermain judi koa/ceki, batu domino, kartu koa/ceki, kancing/buah baju, 6 buah tadah yang terbuat dari kaca dan uang tunai total senilai Rp 239.000.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H., S.I.K menghimbau kepada masyarakat Kota Payakumbuh agar tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun.
“Kepada masyarakat, kami himbau untuk tidak melakukan praktik perjudian dalam bentuk apapun. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Kini, ke 11 yang ditangkap tersebut sudah mendekam di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. (Amel)