5
(5)

Polres Payakumbuh sukses mengungkap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yang terjadi pada hari Senin (07/9/20) didekat SMPN 07 Payakumbuh, Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Dalam pengeroyokan yang dilakukan 5 (lima) orang terhadap korban, terjadi Senin (07/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Warga Jorong Talang, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, yang menjadi korban tersebut bernama WA (23), tewas bersimbah darah. Setelah korban dilarikan kerumah sakit Ibnu Sina Payakumbuh, nyawa korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia tengah malam.

AKBP Alex Prawira dalam jumpa pers didampingi Wakapolres Kompol Jerry dan Kasat Reskrim AKP M. Rosidi di Mapolres Payakumbuh, Jumat (11/9) menyampaikan, “Lima pelaku yang terlibat kasus tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, semuanya adalah warga Kota Payakumbuh. Dua dari pelaku sudah dewasa, sedangkan tiga orang di bawah umur,” ucap Kapolres Payakumbuh.

Kedua pelaku yang sudah dewasa berinsial AMD, (20), warga Kelurahan Tigo Koto Diateh, Payakumbuh Utara dan IR, warga Kelurahan Napar, Payakumbuh Utara. Sedangkan tiga pelaku yang masih di bawah umur berinisial BRP dan MI warga Tigo Koto Diateh, Payakumbuh Utara. Kemudian tersangka RMR merupakan warga Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara.

Dalam waktu 3 (tiga) hari, kelima pelaku dapat di amankan Tim Polres Payakumbuh ditempat yang berbeda, bersama barang bukti berupa tiga bilah kayu yang digunakan untuk mengeroyok korban, Kemudian lima unit ponsel dan satu sepeda motor.

“Motif dibalik kasus ini disebabkan karena salah seorang pelaku cemburu kepada korban, karena pacarnya diganggu korban, Kemudian pelaku membajak akun facebook pacarnya, Lalu memancing korban datang ke TKP dengan mengajak teman-tamannya. Setelah di TKP, pelaku memukul korban dengan kayu, sehingga korban terjatuh tidak sadarkan diri dan setelah dilarikan kerumah sakit Ibnu Sina, korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia di Rumah Sakit Ibnu Sina Payakumbuh,” sebut Alex Prawira.

“Atas peristiwa ini kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam KUHP. Yakni, Pasal 170 jo Pasal 351, Pasal 353, Pasal 56 jo Pasal 53. Dan kasus ini masih terus dikembangkan,” kata AKBP Alex.

AKBP Alex Prawira, S.H, SI.K dalam jumpa pers juga memberikan pesan moral untuk semua masyarakat, orang tua dan juga perangkat Nagari kelurahan RT/RW Agar kita selalu mengawasi anak-anak kita supaya tidak terlibat dan terjerumus dalam kasus kriminal apapun, karna peran orang tua sangat penting dalam membentuk keperibadian anak, ujar AKBP Alex. (Sidiq)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 5

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?

Total Page Visits: 156 - Today Page Visits: 1

4 Komentar

  1. luar bisa, salut dan bangga atas kinerja polres pyk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.