Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri), karena terbukti menjadi pengedar narkotika golongan satu jenis sabu.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira mengatakan, pasutri pengedar sabu itu ditangkap siang tadi, di pinggir jalan simpang lampu merah Kaniang Bukik Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh. Senin (7/9).
“Pasutri tersebut berinisial KD (41) dan YA (45). KD diketahui merupakan mantan anggota TNI yang dipecat, sedangkan istrinya seorang ibu rumah tangga,” sebutnya.
Menurut AKBP Alex Prawira, dari penangkapan tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan barang bukti berupa 21 paket sabu, yang terdiri 1 paket sedang dan 20 paket kecil. Kemudian 2 pil ekstasi, 1 timbangan digital, dan 1 unit mobil merk Honda Odyssey dengan nomor polisi BM 1114 MI.
“Kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut, setelah Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Payakumbuh yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Desneri, memperoleh informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pergerakan pelaku,” ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan di TKP sambung AKBP Alex Prawira, ditemukan barang bukti 21 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 2 pil ekstasi yang disimpaan dalam sebuah tas. YA juga mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik suaminya.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kejahatannya kini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan selanjutnya. Mereka akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ulasnya.
AKBP Alex Prawira menambahkan, saat ini Tim Opsnal Sat Res Narkoba sedang melakukan upaya pengembangan, karena dari keterangan KD bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang (DPO) di Pekanbaru Provinsi Riau. (Sidiq)
👍🏻👍🏻
👍👍
Sukses untuk Sat Narkoba dibawah pimpinan Bapak Kapolres Payakumbuh Akbp Alex Prawira yang telah berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba di Payakumbuh.