5
(12)

Tim buser Satuan Reskrim Polres Payakumbuh yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Mochammad Rosidi berhasil menangkap pelaku residivis pencurian dengan kekerasan (Jambret), Jumat, 17 Juli 2020 di daerah Nagari Kubang Putih, Kec. Banu Hampu, Kab. Agam.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan saat Konferensi Pers yang digelar di Polres Payakumbuh pada hari Senin, 20 Juli 2020 menyampaikan bahwa pelaku penjambretan itu adalah Rangga Pratama als Angga (28 Tahun) warga Kel. Padang Tiakar hilir, Kec. Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh yang berhasil ditangkap atas kasus pencuriannya beserta barang bukti (BB) hasil kejahatan.

Kapolres Payakumbuh Saat Konferensi Pers didampingi Wakapolres Dan Kasat Reskrim.

Angga baru keluar dari Lapas Muaro Padang pada bulan April lalu. Selama 3 bulan terakhir, sejak bulan Mei sampai dengan Juli, dia sudah melakukan aksi jambret sebanyak 9 kali” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Jerry dan Kasat Reskrim AKP M Rosidi.

“Dari 9 TKP tersebut, ada 5 TKP yang sudah dibuatkan Laporan Polisinya. Dan yang 4 nya lagi belum ada dilaporkan oleh korban. Adapun TKP yang belum kami terima laporannya yaitu 2 perkara di Kelurahan Ibuh, Kec. Payakumbuh Barat, kota payakumbuh, 1 perkara di jalan umum dekat lapangan sari bulan Kel. Sawah padang, Kec. Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, dan 1 perkara lagi di Kel. Payobasung, Kec. Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh”, ujar Kapolres.

Kemudian Kapolres mengumumkan bagi warga yang merasa pernah jadi korban di 4 TKP tersebut ataupun di TKP lainnya agar melapor ke Polres Payakumbuh. “Kami tunggu. Kita harus proses semua perbuatannya secara bergantian agar hukumannya nanti diperberat“, kata Kapolres.

Tersangka, Kendaraan Yang Digunakan Dan Hasil Kejahatan

Lebih lanjut Kapolres menuturkan bahwa tersangka Angga terbilang sadis dalam melakukan aksinya. Selain kerugian materil, aksinya saat merampas tas milik korban, ada yang menyebabkan korbannya hingga terjatuh dari sepeda motor dan mengalami patah tulang pada bahu sebelah kanan, pecah pembuluh darah pada lutut sebelah kanan dan luka lecet mengeluarkan darah pada tulang pipi sebelah kanan.

“Kita sudah sita kendaraan yang digunakan pelaku dalam beraksi yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih (D-2478-UDQ) dan hasil kejahatan berupa satu unit handphone merk samsung Z2, satu kalung emas seberat 2 gram dan liontinnya berat 0.7 gram, satu buah tas jinjing wanita warna biru, satu buah dompet warna dongker, satu buah dompet kecil warna putih, dan satu helai kain warna merah jambu”, ujar Kapolres.

Kemudian kata Kapolres, residivis angga beraksi dengan modus berpatroli menggunakan sepeda motornya, mencari calon korban yang menyandang tas atau sedang memegang handphone, mengikutinya sampai di jalan sepi lalu langsung merampas barang bawaan korban.

“Dalam beraksi, semua sasarannya adalah ibu-ibu atau perempuan yang mengendarai sepeda motor dan membawa tas atau handphone atau barang berharga lainnya, ada yang sendirian dan ada yang bersama anak-anaknya”, ujar Kapolres.

Pelaku kini tengah diamankan di Mapolres Payakumbuh, dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres Payakumbuh berpesan kepada masyarakat Kota Payakumbuh supaya lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban dan terhindar dari kejahatan pencurian.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, agar ketika berkendara jangan membuka peluang diri kita untuk menjadi korban terutama yang membawa tas, jangan sampai memicu pelaku untuk merampas tas tersebut. Jangan menggunakan hp saat berkendara, selain membahayakan saat berkendara juga bisa menjadi korban penjabretan”, pesan Kapolres. (Hms)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 12

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?

17 Komentar

  1. Semoga dengan ditangkapnya residivis jambret ini dapat membuat efek jera kepada pelaku lainnya.
    Selamat kepada jajaran Reskrim Polres Payakumbuh yang telah mengungkap dan menangkap pelakunya.

    1. Alhamdulillah pak. Terima kasih pak. Sukses polres Payakumbuh

      1. Bravo untuk polres payakumbuh.. Atas prestasinya mengatasi penyakit yang meresahkan masyarakat

  2. Mantap, sukses selalu buat polres payakumbuh

  3. Selamat buat satreskrim polres Payakumbuh atas prestasinya mengatasi penyakit yang meresahkan masyarakat ini.

  4. Selamat buat satreskrim polres Payakumbuh atas prestasinya mengatasi penyakit yang meresahkan masyarakat ini.semoga selalu berbuat yang terbaik.

  5. Mantap pak polisi. Lah resah kami dengan jambret yg sasaran ny padusi sm induak induak ko. Urg awak lo pelaku kiro nyo.

  6. Sukses jajaran Polres Payakumbuh

  7. Sukses Polres Payakumbuh, semoga penjahat seperti ini tak ada lagi berkeliaran di kota kita, tanpa rasa kasihan mengabaikan keselamatan orang lain demi mendapatkan sasaran / barang yang diinginkan..

  8. Mantap… Dengan ditangkap nya pelaku otomatis akan menyelamatkan calon korban berikutnya………

  9. Dengan ditangkap nya pelaku otomatis akan menyelamatkan calon korban berikutnya………

  10. Terima kasih Kasat Reskrim serta Anggota nya yang telah berhasil menangkap pelaku jambret di kota Payakumbuh, yang selama ini meresahkan,👍👍👍 Sukses selalu Polres Payakumbuh dibawah pimpinan Kapolres Payakumbuh Akbp Dony Setiawan Sik MH.

  11. Bravo sat Reskrim RES Payakumbuh
    Sikat sampai akar2 nya agar masyarakat nyaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.