5
(17)

Setelah sempat viral di media sosial facebook, Polres Payakumbuh akhirnya berhasil menangkap pelaku penyebaran informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap profesi dokter dan perawat.

Dalam konferensi pers yang digelar secara online Rabu siang (15/4), Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan jajarannya telah menangkap pelakunya an. Desmaizar als Ade (41 Tahun) warga Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kec. Luhak, Kab. 50 Kota pada hari Senin 13 April 2020, sekira pukul 17.00 WIB di rumahnya.

Menggunakan akun facebook istrinya (nola.bundanyaasraf), pelaku mengomentari salah satu postingan di facebook page ” info kesehatan masyarakat” dengan isi komentar : “”Semoga makin bnyk Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh,,”

Postingan tersebut dikomentari sebanyak 6,6 ribu kali , dibagikan sebanyak 3,4 ribu kali dan banyak mendapat kecaman dari berbagai pihak, hingga Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kota Payakumbuh melaporkan postingan tersebut ke Polres“, ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ari dan Kasat Reskrim AKP Ilham.

Karena banyak kecaman dari berbagai pihak, pelaku mencoba mengelabui petugas dan masyarakat dengan cara mendatangi Polsek Luhak Polres Payakumbuh untuk melaporkan seolah-olah akun facebook istrinya telah dibajak.

Kemudian, pelaku mengunggah fotonya saat di Polsek di facebook dengan komentar โ€œlagi d Polsek, mlaporkan bhwa fb istri saya dbajak,, dan saya slaku kluarga(suami) mhon kpada tman fb smua untuk mmaklumi atas kjdian yg mnimpa istri saya, krna itu bukan istri saya yang komentar, tp justru pihak yang tidak bertanggung jawab, trimakasihโ€.

Setelah itu ujar Kapolres, pelaku langsung diamankan dan mengakui bahwa yang membuat dan memposting penghinaan dan ujaran kebencian tersebut adalah dirinya.

Pelaku sudah kami tahan dan kami jerat dengan pasal penyebaran informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan/pencemaran nama baik dan menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA“.

Ketentuan tersebut diatur dalam pasal Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak 1 Miliyar Rupiah.

Menurut Kapolres, penerapan pasal tersebut karena pelaku telah menyebarkan penghinaan dan ujaran kebencian atau permusuhan kepada profesi dokter dan perawat serta membangun opini dan memprovokasi masyarakat secara umum dan umat islam secara khusus untuk tidak menerima pemakaman dokter dan perawat korban Corona.

Kepada penyidik, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya dan beralasan bahwa dirinya memposting hal tersebut karena pernah mengalami pelayanan yang kurang profesional dari salah satu rumah sakit di sini“, kata Kapolres. (Hms)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 17

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?

15 Komentar

  1. Selamat dan sukses Polres Payakumbuh

  2. Hati2 dalam berkara, apa yg kita tanam itu yg akan kita tuai..
    Mari bersama kita atasi wabah ini..
    Jangan berbuat dan berkata utk meresahkan situasi..bijaklah dalam berkata dan berbuat..
    Terima kasih polres payakumbuh..
    Mudah2an tdk ada lg yg mencontoh perbuatan seperti ini..๐Ÿ™๐Ÿ‘

  3. Terima kasih Kapolres Payakumbuh menangkap orang yang menzalimi orang.lain semoga hal seperti.ini tidak terjadi lagi .

  4. Dlm menggunakan medsos harus bijak dan bertanggung jawab kawan

  5. Sukses Polres Payakumbuh, kita hargai dan support tenaga medis kita demi kesehatan orang banyak saudara kita masih berjuang dengan resiko kerjanya, orang telah mencederai seperti ini biarlah mempertanggung jawabkan kata-katanya.Terima kasih Bapak Kapolres Payakumbuh , kerjasama tanpa saling menyalahkan saat ini untuk mewaspadai Covid -19 yang kita butuhkan.Semoga kita semua terhindar dari bahaya virus ini.Amiiin.YRA.

  6. Mantap & salut polres payakumbuh, semoga tambah sukses pak & pelaku sapat hukuman yang setimpal

  7. Mantap pak Kapolres pyk, yg tlh menangkap org yg menebarkan fitnah, semoga hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar bijak dlm menggunakannya media sosial guna keperluan yg bermanfaat.

  8. Respon yg sangat cepat oleh polres Payakumbuh, mantap

  9. Luar biasa Polres Payakumbuh, mengajarkan kami untuk berhati2 dlm bermedsos ๐Ÿ‘

  10. Salut Kito Jo polres Payakumbuh Iko, yg telah manangkok urang menyebarkan berita yg menzolimi urang lain, Makonyo kini pikie pikie bana dulu sabalum memposting di medsos

  11. Mantap ๐Ÿ‘๐Ÿ‘ polres pyk,

  12. Selamat dan sukses selalu buat Kapolres Pyk bersama dengan jajaranya, semoga selalu diberikan berkah kelancaran dan kemudahan dlm Harkamtibmas

  13. Mantap Polres Payakumbuh……..luar biasa

  14. Terima kasih Polres Payakumbuh, yang telah menangkap pelaku provokasi penolakan pemakaman jenazah korban covid 19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.