Saat apel bersama penyemprotan disinfektan secara massal di depan Posko Tanggap Darurat Corona Selasa (31/3), Walikota Payakumbuh Riza Falepi dan Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan tegaskan protokol penanganan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang akan menjadi agenda kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Payakumbuh.
Protokol tersebut terdapat dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 Tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19), tanggal 16 Maret 2020.
Protokol Kementarian Kesehatan ini ditegaskan bahwa isolasi diri sendiri berlaku dengan syarat :
1. Ketika seseorang yang sakit (demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernapasan Iainnya), namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta Iainnya (diabetes, jantung, kanker, paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dll), maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum.
2. Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/gejala pernapasan dengan riwayat dari negara atau area transmisi lokal, dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19.
3. Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga diketahuinya hasil pemeriksaan sampel di laboratorium.
Yang dimaksud dengan ODP dalam Surat Edaran ini adalah ketika seseorang tidak menunjukkan gejala, tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19 dan/atau orang dengan demam/gejala pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal.
Kemudian yang dilakukan saat isolasi diri adalah :
1. Tingal di rumah, dan jangan pergi berkerja dan ke ruang publik.
2. Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain.
3. Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri.
4. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulita bernafas.
5. Hindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas) dan perlengkapan mandi (handuk, sikat gigi, gayung) dan linen/seprai.
6. Terapkan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS) dengan mengkonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta keringkan, lakukan etika batuk/bersin.
7. Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
8. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan.
9. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak nafas) untuk dirawat lebih lanjut.
Terkait protokol ini, Walikota Payakumbuh mengingatkan gugus tugas untuk serius dalam penanganan ODP dan protokol isolasi diri. “Kita sudah sosialisasikan hal ini, spanduk sudah kita pasang, sticker untuk ditempel di rumah ODP sudah kita siapkan, kita bangun mekanismenya dan tindakan tegas bagi yang melanggar. Menurut Kapolres, ada ancaman hukumannya bila protokol ini dilanggar”.
Menurut riza, banyak warga yang secara sukarela memeriksakan diri ke Posko Tanggap Darurat Corona setibanya dari wilayah yang terjangkit, tetapi banyak juga yang tidak, bandel sehingga perlu disikapi bersama penanganannya.
“Silahkan melapor ke Posko Tanggap Darurat Corona, nanti akan diperiksa, didatakan, sekaligus dibuatkan pernyataan untuk bersedia mengikuti protokol isolasi diri. Nanti, di rumahnya akan kita pasang sticker untuk menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah ODP sehingga masyarakat dapat menjaga jarak dan ikut memantau agar kepatuhannya terhadap protokol isolasi mandiri”, pungkas riza menjelaskan prosedur penanganan ODP.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan membenarkan hal tersebut. Menurutnya “isolasi” termasuk juga karantina, pemberian vaksin dan disinfeksi merupakan salah satu “tindakan kekarantinaan” yang merupakan bagian dari penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Bila penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan tersebut tidak dipatuhi atau dihalang-halangi, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak 100 juta rupiah sebagaimana diatur pada Pasal 93 Jo Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kapolres Payakumbuh mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Payakumbuh yang dengan cepat menyusun mekanisme dan sosialisasi penanganan ODP sehingga nantinya warga dapat mendukung gugus tugas dalam meminimalisir penyebaran virus Corona.
“Bagi warga atau ODP yang butuh pemeriksaan atau konsultasi silahkan melaporkan ke Puskesmas, rumah sakit dan Posko Tanggap Darurat Corona Payakumbuh (depan BRI) atau silahkan menghubungi call center Polres Payakumbuh di 110 (bebas pulsa), call center Posko Tanggap Darurat Payakumbuh 0821-7125-8700 atau gunakan fitur aduan pada aplikasi android “Polisiku” Polres Payakumbuh” pungkasnya. (Hms)
Mantap Forkopimda Payakumbuh sosialisasi orang dalam pantauan (ODP).
Terimakasih info protokol ODP nya semoga kita sama2 mengawasi untuk kesehatan bersama aamiin