Usai meraih hasil yang cukup siginifikan pada operasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika pekan lalu, Satuan Reskrim Narkoba Polres Payakumbuh kembali beraksi menggulung sindikat pengedar ganja kiloan yang mencoba mengirim paket ganja ke Jakarta.
Baca juga : 14 Hari Berantas Narkoba, Polres Payakumbuh Amankan 14 Tersangka, 50 Gram Shabu Dan 9,5 KG Ganja
Pengungkapan sindikat ini berawal dari ditemukannya 1,5 KG ganja oleh petugas Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan Polres Padang Pariaman yang akan dikirim ke Jakarta melalui salah satu jasa pengiriman. Berbekal informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Payakumbuh menganalisa sindikat pengirim ganja tersebut yang diduga berasal dari Kota Payakumbuh dan sekitarnya.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh IPTU Desneri dan Tim berhasil mengamankan 2 orang sindikat ini di sebuah rumah yang berada di Jorong Kuranji, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Kedua Tersangka tersebut adalah YA (24 tahun), warga Guguak, Kab. 50 Kota dan FH (20 tahun) warga Simalanggang, Kab. 50 Kota.
Dari kedua tersangka tersebut, berhasil disita 1 paket sedang ganja, 7 paket kecil ganja dan beberapa ranting ganja yang dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan di bawah tempat tidur kamar pelaku. “Kedua tersangka tersebut kami limpahkan penangananya ke Polres 50 Kota karena lokasi penangkapan dan ditemukan barang bukti masuk dalam wilayah hukum Polres 50 Kota” Ujar Desneri.
Dari penangkapan YA dan FH tersebut, akhirnya Tim menemukan identitas asal ganja yang juga merupakan pengirim ganja kiloan ke Jakarta yang sebelumnya diamankan oleh petugas bandara dan Porles Padang Pariaman yaitu EA (27 tahun), warga Taratak, Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, sambung Desneri.
Dari EA, Tim berhasil mengamankan 5 paket besar ganja seberat 5 KG yang dibungkus dengan lakban kuning, 4 paket sedang ganja dengan berat 9 ons yang dibungkus dengan kantong plastik biru serta 2 paket kecil ganja dan timbangan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kandang itik yang berada di rumah EA.
Dari hasil pemeriksaan EA mengakui telah mengirim satu paket ganja seberat 1,5 KG yang dikemas dengan lakban, ditutupi dengan daun kopi dan dimasukkan ke dalam ember bertuliskan menggunakan melalui salah satu jasa pengiriman di Payakumbuh
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumber, Kombes Pol Makmun yang memimpin koordinasi tingkat Polres dalam pengungkapan sindikaat ini memerintahkan Polres Padang Pariaman untuk menyerahkan barang bukti 1,5 KG ganja yang berhasil dideteksi petugas bandara ke Sat Narkoba Polres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengucapkan terima kasih kepada Kasat Narkoba dan tim yang telah gigih dalam mengungkap sindikat ini. Dony mengatakan bahwa “Identitas pengirim ganja yang digunakan dalam modus ini biasanya palsu dan sulit dilacak, tapi bisa diungkap juga. Ini tidak mudah butuh ketekunan yang luar biasa. (Cmmd)
Alhamdulillah berkat kerja keras akhirnya modus pengiriman melalui jasa JNE bisa di ungkap polres payakumbuh
Selamat & sukses polres payakumbuh berhasil amankan narkotika beserta pelakunya, semoga payakumbuh busa terbebas dari penyalahgunaan narkoba