5
(53)

Dalam satu bulan terakhir, Tim Buser Satuan Reskrim Polres Payakumbuh telah berhasil mengamankan 11 orang tersangka sindikat pelaku pencurian hewan ternak (Curnak). Kesebelas pelaku ini diamankan di beberapa tempat yang berbeda, 5 orang di antaranya ditangkap di Kota Solok, 2 orang ditangkap di Pekanbaru, 1 orang di Bandung dan 3 orang di Tasikmalaya.

Adapun identitas masing-masing pelaku yang tergabung dalam sindikat Curnak ini adalah Ikhlas Hariyanto (26) warga Simalanggang Kab.50 Kota, NHS (17) warga Simalanggang Kab.50 Kota, Dwi Ari Suwanda (18) warga Simalanggang Kab.50 Kota, Renold Fatrizal (30) warga Simalanggang Kab.50 Kota, Alferidon Kuntau (50) warga Kota Solok, Hendro Cipto (39) warga Bengkalis Riau, M. Nur Alamsyah (38) warga Bengkalis Riau, Muhammad Fauzan (20) warga Simalanggang Kab.50 Kota, Yondi Pratama (21) warga Simalanggang Kab.50 Kota, Jefri Mardianto (18) warga Simalanggang Kab.50 Kota, Eka Putra (24) warga Payakumbuh Barat.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan menjelaskan bahwa para pelaku sudah puluhan kali berhasil mencuri hewan ternak sejak tahun 2016 dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

”Kesebelas orang pelaku tersebut melakukan aksinya sudah sejak tahun 2016 dan baru sekarang terungkap. Dan kita telah mengamankan 11 orang tersangka dengan 9 orang berperan sebagai pencuri dan penyedia angkutan serta 2 orang lainnya berperan sebagai penadah”, jelas Kapolres.

Kapolres juga menambahkan modus pelaku dalam melakukan aksinya, “modus yang mereka lakukan dalam melakukan aksi ini yaitu secara bersama-sama, ada yang menyediakan kendaraan dan ada juga yang mencuri hewan ternak hidup-hidup, ada yg menyembelih hewan ternak di tempat kejadian, kemudian diangkut dengan mobil angkut pick up bak terbuka”, tambah Kapolres.

Tersangka Renol yang merupakan pimpinan sindikat ini mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut karena faktor ekonomi, “saya melakukan pencurian ini dari Duri menuju Payakumbuh, sebelumnya dihubungi teman-teman di Payakumbuh, lalu setelah dapat gambaran target hewan ternak dari teman-teman, baru saya berangkat. Saya melakukan pencurian ini karena faktor ekonomi”, imbuh tersangka Renol saat ditanyai.

Dari tahun 2016 mereka telah melakukan pencurian sebanyak 30 TKP dengan rincian di Kota Payakumbuh sebanyak 15 TKP dengan hasil 19 ekor sapi/kerbau, Kabupaten 50 Kota sebanyak 9 TKP dengan hasil 10 ekor, Kabupaten Tanah Datar sebanyak 2 TKP dengan 2 ekor, Kota Bukittinggi sebanyak 4 TKP dengan pencurian 4 ekor. Lalu sapi/kerbau ini ada yang dijual di Solok, Tanah Datar, dan ke Pekanbaru, Sambung Kapolres.

Komplotan tersebut menjual hasil curiannya berkisar 10-13 juta yang masih hidup dan yang dipotong langsung dilokasi 8 juta/ekor.

Sasaran sapi yang diincar oleh sindikat pencurian ini adalah sapi yang telah diikat hidungnya dengan alasan sapi tersebut lebih gampang untuk dicuri dan tidak akan menimbulkan bunyi yang membuat heboh.

Kasat Reskrim AKP lham Indarmawan menuturkan bahwa para pelaku biasanya beraksi pada tengah malam sampai subuh. “Dalam melakukan aksi tersebut biasanya waktu yang digunakan para pelaku adalah pada tengah malam kebanyakan yaitu dari jam 12 malam ke atas sampai dengan adzan subuh”, tutur Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengutarakan bahwa “Penangkapan pertama kali kami lakukan di Kota Solok pada tanggal 24 Januari 2020, setelah dilakukan pengembangan kemudian kami berhasil mengamankan 2 tersangka di Duri pada tanggal 2 Februari, lalu setelah dikembangkan lagi dengan mambagi tim, jajaran mengamankan lagi 1 orang tersangka di Bandung dangan 3 orang tersangka di Tasikmalaya pada tanggal 5 Februari“, ungkapnya.

Pengungkapan kasus sindikat pencurian hewan ternak ini merupakan hasil dari penyelidikan di lapangan serta informasi dari masyarakat dan selanjutnya Sat Reskrim mengumpulkan bukti yang cukup untuk melakukan upaya paksa penangkapan.

Barang bukti yang disita dari kasus ini yaitu pisau daging digunakan untuk melakukan pemotongan sapi di lokasi pencurian, kapak untuk memecah tulang, cangkul yang digunakan apabila kapak tidak bisa, handphone sebagai alat komunikasi antara penadah dan tersangka, tali arung, kunci mobil yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksi, serta uang senilai 8 juta yang merupakan sisa dari hasil penjualan sapi di TKP Akabiluru.

Atas kasus pencurian ini para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Terakhir Kapolres memberikan himbauan kepada masyarakat, ”Masyarakat harus lebih memperkuat sistem keamanan di kandang hewan ternak masing-masing dengan menambahkan kunci, menambahkan penerangan di kandang, tidak menempatkan ternak diluar kandang pada malam hari sehingga para pelaku kejahatan tidak gampang untuk melakukan pencurian”.

Untuk menutup pembicaraan kemudian Kapolres mengajak masayarakat dan peternak untuk lebih waspada dengan cara memperhatikan keamanan hewan ternaknya, serta jangan sampai membeli ternak tanpa dilengkapi dokumen atau surat kesehatan hewan dari instansi terkait”, himbaunya. (Hms/Cmmd)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 53

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?

28 Komentar

  1. Selamat atas keberhasilan Polres payakumbuh dlm pengungkapan curnak, terjawab sudah harapan masyarakat kota pyk dan 50 Kota..
    Sukses selalu Sat Reskrim

    1. Selamat kapolres payakumbuh untuk selanjutnya jangan dikeluarkan mareka pencuri ternak itu kami resah kalau nanti keluar dari pencara kami resah.terus kembangkan pak seluruh daerah ini trm.kasih.was kami.

  2. Mantap polres payakumbuh,sukses selalu.

  3. Alhamdulillah …!!!
    sukses polres pyk

  4. Good job polres payakumbuh 👏👏

    1. Selamat atas keberhasilan polres Payakumbuh dalam ungkap kasus curnak.,…..luar biasa 👍👍

  5. Selamat buat polres payakumbuh, mdh2an kedepan tdk ada lagi tindak pidana curnak yg merugikan masyarakat

  6. Selamat dan sukses selalu buat Polres Payakumbuh yg selalu tampil dengan keberhasilan dlm ungkap berbagai kasus semoga Berkah

  7. Ok bgt polres Payakumbuh, semoga berkah

  8. Terima Kasih polres Payakumbuh🙏

  9. Mantaap Polrea Pyk semoga pengungkapan kasus pencurian semakin banyak terungkap.. maju terus Pak Polisi …

  10. Bravo Polres Payakumbuh

  11. Selamat utk polres pyk yg sdh mengungkap pelaku curnak yg akhir2 ini sangat meresahkan masyarakat..
    Jaya sllu polres kebanggaan msyarakat pyk..

  12. Slamat buat kberhasilan Polres Payakumbuh yg tlah ungkap kasus curnak…bravo🙏🙏🙏
    Sukses sllu buat sluruh komandan dan personil Polres Payakumbuh…

  13. Salut untuk jajaran polres Payakumbuh.. semoga semakin sukses dan di cintai masyarakat kota Payakumbuh

  14. Salut utk jajaran polres Payakumbuh.. semoga semakin sukses dan di cintai masyarakat kota Payakumbuh

  15. Semoga semakin sukses dan dicintai polres Payakumbuh oleh masyarakat kota Payakumbuh.. bravo polres Payakumbuh

  16. Polres Payakumbuh semakin mengayomi masyarakat kota Payakumbuh.. bravo polres Payakumbuh

  17. Author

    Mantap Polres Payakumbuh, semakin menggeliat untuk menumpas segala bentuk kejahatan, 👍👍

  18. Selamat & sukses pak atas keberhasilan polres payakumbuh telah menangkap pelaku curnak, semoga payakumbuh semakin kondusif dan pelaku mendapat hukuman yg berat untuk efek jera 👍👍👍

  19. JEMPOL BUAT POLRES.PAYAKUMBUH MENGUNGKAP JARINGAN PENCURI TERNAK.

  20. Mantap Polres Payakumbuh 💪 sikat terus curnak di Payakumbuh.

  21. Alhamdulillah, Selamat buat Polres,

  22. Selamat Polres Payakumbuh atas ungkap Pencurian ternak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.